Dr. Teguh Samudera : Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Berpotensi Merusak Tatanan Hukum

Posted by : Redaksi MRI December 13, 2024 Tags : Peradi , Teguh Samudera , UU Nomor 18 tahun 2003

JAKARTA – MIMBARRAKYAT.COM – Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI), Dr. Dr. Teguh Samudera, S.H., M.H.,  tak main-main dalam merespons pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra terkait  UU Nomor  18 Tahun 2003  tentang Advokat. Yusril sebelumnya menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai state organ dan wadah tunggal advokat di Indonesia  sesuai  dengan  UU Nomor  18 tahun 2003  tentang advokat,  selainnya adalah ormas biasa. 

“Pernyataan Yusril berpotensi dapat merusak tatanan hukum di Indonesia diera Presiden Prabowo, yang akan memperburuk penegakan hukum karena berpikir sesat mengganggap Advokat berada dan sebaga state organ”. 

Demikian     disampaikan  Dr. Teguh  Samudera,  Ketua Umum Federasi Advokat  Republik Indonesia  (FERARI)  menangapi pernyataan Yusril Ihza Mahendra,  Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, dalam Rapat Kerja Nasional  Peradi  di Jimbaran Bali, 5 Desember 2024. Redaksi Mimbar Rakyat  Indonesia  (MRI) menerima pesan tertulis Ketum FERARI tersebut, Jumat (13/12).

Benarkah Peradi Wadah Tunggal  Menurut  UU Nomor  18 Tahun 2003 tentang Advokat?

Dr. Teguh Samudera mengungkapkan bahwa klaim Yusril bertolak belakang dengan fakta hukum. Ia menyebutkan, Peradi  baru resmi berdiri pada 8 September 2005, jauh setelah batas waktu yang diatur oleh UU Advokat. 

“Taggal 21 Desember 2004 yang sering disebut Peradi sebagai  tanggal berdirinya,  hanyalah deklarasi. Sedangkan akta resmi pendirian dibuat hampir setahun setelah itu, melewati batas waktu dua tahun yang diamanatkan UU,” jelas Teguh Samudera.  Peradi resmi berdiri   pada 8 September 2005 dengan Akta Nomor 30 yang dibuat Buntario Trigis Darmawa Ng., SE.SH.MH,” lanjutnya.  

Lebih ironis lagi, empat organisasi advokat yang semula mendirikan Peradi sudah mencabut dukungannya pada 30 Desember 2008. Advokat  senior yang menjabat Ketua umum  FERARI  untuk periode kedua ini menyebutkan bahwa pencabutan ini dilakukan oleh empat organisasi advokat.  Alasannya, mereka tidak pernah menghadap notaris untuk   menandatangani akta pendirian PERADI tersebut.

“Terhadap Akte Perdirian Peradi tersebut pun faktanya pada tanggal 30 Desember 2008 dengan Akta Notaris Catur Virgo No. 67 Tanggal 30-12-2008 (sebelum didaftarkan ke Menkumham RI dan mendapat SK Dirjen AHU Nomor SK : AHU-120. AH.01.06 tahun 2009 tanggal 13 November 2009), telah dinyatakan PERADI BUBAR  oleh 4 (empat) organisasi yang semula mendirikan,”  tulis  Dr. Teguh Samudera.

Dari penelusuran Tim Redaksi  MRI,  pada tanggal  8 Juni 2009 di Harian Media Indonesia memang diumumkan pembubaran Peradi.  Empat organisasi advokat tersebut adalah IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia), IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), HAPI  (Himpunan Advokat Pengacara Indonesia) dan APSI Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia).  Ke empat organisasi ini disebutkan sebagai penandatangan  pendirian Peradi di dalam akta pendiriannya.

Sayangnya  Tim Redaksi MRI  belum menemukan tidak lanjut dari Pernyataan Bersama 4 OA tersebut, misalnya  mengajukan  pembatalan akta pendirian Peradi.  Sejarah  mungkin akan bercerita lain apabila  Pernyataan Bersama   tersebut dilanjutkan dengan pengajuan pembatalan pendirian badan hukum tersebut ke pengadilan.

Putusan MK dan SKMA: Tidak Ada Lagi Wadah Tunggal

Menurut Teguh Samudera, tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menyatakan bahwa advokat tidak wajib menjadi anggota organisasi tertentu. MK juga memerintahkan bahwa pengambilan  sumpah advokat tanpa mengaitkan dengan organisasi tertentu.   Dalam putusan tertulis,   tidak harus anggota  Peradi atau KAI, yang  secara de facto  telah ada sebagai organisasi advokat. 

Putusan tersebut diperkuat oleh Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) No. 73/KMA/HK.01/2015.  Dalam putusan ini  tertulis  bahwa penyumpahan advokat dapat dilakukan atas permohonan dari organisasi advokat mana pun. 

Di dalam SKMA  No. 73/KMA/HK.01/2015  tanggal 25 September2015  ini,  petunjuk  point ke dua tertulis  bahwa    penyumpahan advokat harus melalui usulan Peradi  yang ditetapkan pada SKMA No. 089/KMA/VI/2010, tanggal 25 Juni 2010,  sebagai jiwa kesepakatan  24 Juni 2010.  Dalam perjalanannya, ternyata,  “kesepakatan tersebut tidak  dapat  diwujudkan  sepenuhnya. Bahkan Peradi yang dianggap sebagai wadah tunggal sudah terpecah dengan masing-masing mengklaim sebagai pengurus yang sah.    Disamping itu berbagai Pengurus   Advokat dari organisasi-organisasi lainnya juga mengajukan permohonan penyumpahan.”

Untuk menyikapi   pernyataan   Yusril Ihza Mahendra,  Teguh Samudera  mengusulkan diadakannya     rapat bersama lintas organisasi advokat.  “Perlu menghadirkan sebanyak mungkin advokat,” demikian usul Dr. Teguh Samudera. (MRI/red)

 

RELATED POSTS
FOLLOW US