
JAKARTA – MIMBARRAKYAT.COM – Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI), Dr. Dr. Teguh Samudera, S.H., M.H., tak main-main dalam merespons pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra terkait UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Yusril sebelumnya menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai state organ dan wadah tunggal advokat di Indonesia sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, selainnya adalah ormas biasa.
“Pernyataan Yusril berpotensi dapat merusak tatanan hukum di Indonesia diera Presiden Prabowo, yang akan memperburuk penegakan hukum karena berpikir sesat mengganggap Advokat berada dan sebaga state organ”.
Demikian disampaikan Dr. Teguh Samudera, Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) menangapi pernyataan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, dalam Rapat Kerja Nasional Peradi di Jimbaran Bali, 5 Desember 2024. Redaksi Mimbar Rakyat Indonesia (MRI) menerima pesan tertulis Ketum FERARI tersebut, Jumat (13/12).
Benarkah Peradi Wadah Tunggal Menurut UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat?
Dr. Teguh Samudera mengungkapkan bahwa klaim Yusril bertolak belakang dengan fakta hukum. Ia menyebutkan, Peradi baru resmi berdiri pada 8 September 2005, jauh setelah batas waktu yang diatur oleh UU Advokat.
“Taggal 21 Desember 2004 yang sering disebut Peradi sebagai tanggal berdirinya, hanyalah deklarasi. Sedangkan akta resmi pendirian dibuat hampir setahun setelah itu, melewati batas waktu dua tahun yang diamanatkan UU,” jelas Teguh Samudera. Peradi resmi berdiri pada 8 September 2005 dengan Akta Nomor 30 yang dibuat Buntario Trigis Darmawa Ng., SE.SH.MH,” lanjutnya.
Lebih ironis lagi, empat organisasi advokat yang semula mendirikan Peradi sudah mencabut dukungannya pada 30 Desember 2008. Advokat senior yang menjabat Ketua umum FERARI untuk periode kedua ini menyebutkan bahwa pencabutan ini dilakukan oleh empat organisasi advokat. Alasannya, mereka tidak pernah menghadap notaris untuk menandatangani akta pendirian PERADI tersebut.
“Terhadap Akte Perdirian Peradi tersebut pun faktanya pada tanggal 30 Desember 2008 dengan Akta Notaris Catur Virgo No. 67 Tanggal 30-12-2008 (sebelum didaftarkan ke Menkumham RI dan mendapat SK Dirjen AHU Nomor SK : AHU-120. AH.01.06 tahun 2009 tanggal 13 November 2009), telah dinyatakan PERADI BUBAR oleh 4 (empat) organisasi yang semula mendirikan,” tulis Dr. Teguh Samudera.
Dari penelusuran Tim Redaksi MRI, pada tanggal 8 Juni 2009 di Harian Media Indonesia memang diumumkan pembubaran Peradi. Empat organisasi advokat tersebut adalah IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia), IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), HAPI (Himpunan Advokat Pengacara Indonesia) dan APSI Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia). Ke empat organisasi ini disebutkan sebagai penandatangan pendirian Peradi di dalam akta pendiriannya.
Sayangnya Tim Redaksi MRI belum menemukan tidak lanjut dari Pernyataan Bersama 4 OA tersebut, misalnya mengajukan pembatalan akta pendirian Peradi. Sejarah mungkin akan bercerita lain apabila Pernyataan Bersama tersebut dilanjutkan dengan pengajuan pembatalan pendirian badan hukum tersebut ke pengadilan.
Putusan MK dan SKMA: Tidak Ada Lagi Wadah Tunggal
Menurut Teguh Samudera, tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menyatakan bahwa advokat tidak wajib menjadi anggota organisasi tertentu. MK juga memerintahkan bahwa pengambilan sumpah advokat tanpa mengaitkan dengan organisasi tertentu. Dalam putusan tertulis, tidak harus anggota Peradi atau KAI, yang secara de facto telah ada sebagai organisasi advokat.
Putusan tersebut diperkuat oleh Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) No. 73/KMA/HK.01/2015. Dalam putusan ini tertulis bahwa penyumpahan advokat dapat dilakukan atas permohonan dari organisasi advokat mana pun.
Di dalam SKMA No. 73/KMA/HK.01/2015 tanggal 25 September2015 ini, petunjuk point ke dua tertulis bahwa penyumpahan advokat harus melalui usulan Peradi yang ditetapkan pada SKMA No. 089/KMA/VI/2010, tanggal 25 Juni 2010, sebagai jiwa kesepakatan 24 Juni 2010. Dalam perjalanannya, ternyata, “kesepakatan tersebut tidak dapat diwujudkan sepenuhnya. Bahkan Peradi yang dianggap sebagai wadah tunggal sudah terpecah dengan masing-masing mengklaim sebagai pengurus yang sah. Disamping itu berbagai Pengurus Advokat dari organisasi-organisasi lainnya juga mengajukan permohonan penyumpahan.”
Untuk menyikapi pernyataan Yusril Ihza Mahendra, Teguh Samudera mengusulkan diadakannya rapat bersama lintas organisasi advokat. “Perlu menghadirkan sebanyak mungkin advokat,” demikian usul Dr. Teguh Samudera. (MRI/red)
