Kode Etik Jurnalistik

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Mimbar Rakyat  Indonesia  memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Mimbar Rakyat  Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

1. Wartawan Mimbar Rakyat  Indonesia  bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Wartawan Mimbar Rakyat  Indonesia  menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

3. Wartawan Mimbar Rakyat  Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4. Wartawan Mimbar Rakyat  Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5. Wartawan Mimbar Rakyat  Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

6. Wartawan Mimbar Rakyat  Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

7. Wartawan Mimbar Rakyat  Indonesia  memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

8. Wartawan Mimbar Rakyat  Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

9. Wartawan Mimbar Rakyat  Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

10. Wartawan Mimbar Rakyat  Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

11. Wartawan Mimbar Rakyat  Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.