MIMBARRAKYAT.COM – LUWU – Masyarakat Adat Rante Balla Luwu menyuarakan aspirasi terkait status lahan dan dampak aktivitas pertambangan. Isu ini mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar berdasarkan undangan resmi DPRD Kabpaten Luwu. Surat bernomor 400.10.6/400/DPRD/V/2026 tersebut tertanggal 4 Mei 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Luwu. Forum ini menghadirkan berbagai unsur penting. Hadir anggota Komisi 1, perwakilan tokoh adat, hingga unsur pemerintahan.
Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu juga turut hadir. Tidak ketinggalan, perwakilan perusahaan tambang PT Masmindo Dwi Area turut hadir mendengarkan paparan warga.
Masyarakat Adat Rante Balla Keberatan Status Lahan Tutupan
Dalam forum tersebut, para Parengnge atau ketua adat menyampaikan sejumlah keberatan. Mereka menilai penetapan wilayah sebagai tanah negara atau lahan tutupan tidak sesuai fakta.
Kondisi riil di lapangan menunjukkan bahwa lahan tersebut telah dikuasai dan dimiliki secara turun-temurun. Penetapan status tersebut dinilai merugikan hak ulayat dan hak milik perseorangan warga.
Selain masalah status tanah, warga juga menyoroti aktivitas pertambangan yang berjalan saat ini. Operasional tambang dinilai memberikan dampak langsung terhadap lahan milik warga sekitar.
Salah satu pemimpin adat, Wartawan Pasande atau akrab disapa Bung Dewur, menegaskan sikap tegas warga. Ia mewakili warga dalam kedudukannya sebagai Parengnge Sikapa Rante Balla.
“Kami meminta perlunya pengkajian ulang secara menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap status lahan tersebut,” tegas Bung Dewur dalam sambutannya.
Ia meminta agar lahan yang dikategorikan tutupan dapat dibuka kembali. Hak kepemilikan harus dikembalikan kepada pemilik sah berdasarkan data tahun 1995 dan 1996.
Pernyataan ini didukung penuh oleh tokoh lain yang hadir. Di antaranya Pamau Pasande selaku Parengnge Lemo Rante Balla. Hadir pula Yesaya Mangentang dan Arfan Yosua Pasande.
Jacobus Dundung selaku Ketua Aliansi Anak Adat Rante Balla juga memperkuat aspirasi tersebut. Pelaksana Tugas Kepala Desa Rante Balla turut menyampaikan hal senada.
Lima Tuntutan Masyarakat Terkait Lahan dan Pertambangan
Masyarakat adat memaparkan sejumlah tuntutan konkret agar masalah ini segera selesai. Pertama, lahan yang sudah diperjualbelikan namun diterima pihak tidak berhak harus dikembalikan.
Kedua, lahan yang ditetapkan sebagai lahan tutupan harus dikembalikan kepada masyarakat adat. Mereka menganggap diri mereka sebagai pemilik sah berdasarkan adat.
Ketiga, pihak perusahaan wajib memberikan kompensasi yang layak. Hal ini berlaku jika perusahaan akan mengelola lahan yang menjadi milik masyarakat.
Keempat, setiap proses pengukuran lahan oleh perusahaan harus melibatkan pemangku adat. Hasil ukur pun harus diketahui dan disepakati bersama secara terbuka.
Kelima, terkait perekrutan tenaga kerja, diharapkan dilakukan secara transparan. Perusahaan diminta memprioritaskan masyarakat lokal atau anak adat setempat.
Dalam diskusi ini, semua pihak sepakat bahwa penyelesaian harus berjalan adil dan transparan. Segala proses harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Namun, nilai-nilai hukum adat yang hidup turun-temurun juga harus dihormati. Hukum adat menjadi dasar pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan akhir.
Sepakat Lakukan Verifikasi Faktual Langsung di Lokasi
Menindaklanjuti berbagai aspirasi yang masuk, seluruh pihak mengambil keputusan penting. Mereka sepakat untuk segera melakukan verifikasi faktual langsung di lapangan.
Proses verifikasi ini akan melibatkan Masyarakat Adat Rante Balla Luwu sebagai pemilik lahan. Kehadiran mereka penting untuk memastikan keabsahan data dan kondisi nyata.
Langkah ini diharapkan bisa menjawab keresahan warga terkait status lahan tutupan. Data yang valid akan menjadi dasar solusi yang tepat dan berkeadilan.
Dengan adanya langkah konkret ini, diharapkan persoalan dapat tuntas segera. Solusi yang dihasilkan nanti harus menghormati hak-hak masyarakat adat sekaligus memberi kepastian hukum.
Semua pihak berkomitmen menyelesaikan masalah ini melalui jalur musyawarah yang demokratis. Tidak ada pihak yang dirugikan, dan kesejahteraan warga tetap menjadi prioritas utama. (MRI/RED)

