MIMBARRAKYAT.COM – JAKARTA – AARBM temui Satgas PKH di Jakarta untuk memperjuangkan hak masyarakat atas lahan Rante Balla. Kali ini, Anak Adat Rante Balla Menggugat (AARBM) bertolak ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi kepada pejabat Satgas PKH. Pertemuan tersebut menjadi bagian perjuangan AARBM mencari kepastian mengenai persoalan lahan.
Kehadiran warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan di Kantor Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ini untuk memperjuangkan hak mereka atas tanah yang telah mereka diami dan usahai secara turun temurun. .
AARBM mendesak pemerintah segera melaksanakan verifikasi faktual terhadap lahan yang mereka perjuangkan. Mereka menilai proses tersebut penting untuk melihat kondisi lahan secara langsung. Menurut AARBM, persoalan lahan tidak cukup hanya dibahas dalam ruang rapat.
Fakta mengenai kondisi dan riwayat pemanfaatan lahan, menurut mereka, harus diperiksa langsung. Persoalan tersebut sebelumnya telah beberapa kali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP melibatkan Komisi I DPRD Kabupaten Luwu, Satgas Pemerintah Kabupaten Luwu, PT Masmindo Dwi Area (MDA), dan AARBM. Salah satu poin penting pembahasan menyangkut rencana kunjungan lapangan.
Kunjungan tersebut bertujuan melakukan verifikasi faktual terhadap lahan masyarakat.
Lahan itu selama ini dikategorikan sebagai lahan tutupan oleh Satgas Pemerintah Kabupaten Luwu.
Fakta Lapangan Harus Menjadi Dasar
AARBM menyebut pembahasan bersama telah menghasilkan kesepakatan mengenai mekanisme verifikasi faktual. Menurut mereka, hasil verifikasi harus menjadi dasar dalam melihat status lahan tersebut.
Jika verifikasi menemukan bukti lahan masyarakat, status lahan perlu dinyatakan bukan lahan tutupan. Bukti tersebut antara lain kuburan, bekas tempat tinggal, serta tanaman masyarakat.
Petugas juga dapat memeriksa bukti fisik lain yang menunjukkan riwayat pemanfaatan lahan.
Bagi AARBM, keberadaan bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.
Mereka meminta seluruh bukti diperiksa secara objektif di lapangan. AARBM menilai pemeriksaan langsung menjadi cara paling objektif menyelesaikan persoalan.
Apalagi, status lahan masih menjadi persoalan yang belum menemukan titik akhir.
“Kalau memang sudah ada kesepakatan untuk melakukan verifikasi faktual, maka mari kita lihat langsung fakta di lapangan,” tegas AARBM.
“Kalau ditemukan kuburan, bekas tempat tinggal, tanaman atau bukti lainnya yang menunjukkan lahan masyarakat, maka fakta tersebut harus dihormati sesuai dengan kesepakatan yang telah dibahas,” lanjutnya.
Pihak Perusahaan Tidak Hadir Verifikasi Lapangan
Pihak AARBM sangat menyayangkan, ketika agenda verifikasi faktual hendak dilaksanakan, pihak PT Masmindo disebut tidak hadir. AARBM mempertanyakan ketidakhadiran perusahaan dalam agenda tersebut.
Menurut AARBM, ketidakhadiran salah satu pihak tidak seharusnya menghentikan pencarian fakta. Mereka meminta seluruh pihak kembali pada substansi persoalan lahan masyarakat. AARBM mendorong pemeriksaan data dan bukti untuk memastikan status lahan. Bagi mereka, masyarakat membutuhkan kepastian, bukan persoalan yang terus berlarut.
“Jangan hanya berhenti di meja rapat. Kalau memang ada perbedaan pandangan mengenai status lahan, mari kita buktikan bersama di lapangan,” ujar AARBM.
Tiga RDP, Persoalan Belum Menemukan Titik Akhir
Persoalan lahan tersebut telah dibahas dalam 5 Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dari 5 RDP yang telah dilaksanakan, hanya tiga RDP yang melibatkan AARBM, yaitu RDP pertama berlangsung pada 6 Mei 2026, RDP kedua berlangsung pada 4 Juni 202 dan RDP kelima pada 5 Agustus 2026.
Dalam rangkaian RDP tersebut, AARBM menyampaikan aspirasi masyarakat adat Rante Balla. Mereka juga menyampaikan persoalan lahan yang selama ini diperjuangkan masyarakat. Pada RDP ketiga, Komisi I DPRD Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo membahas persoalan tersebut.
Forum tersebut kemudian merekomendasikan AARBM mempertimbangkan jalur hukum melalui pengadilan. Jalur tersebut dapat menjadi langkah untuk memperoleh kepastian mengenai hak atas lahan. Namun, rekomendasi tersebut tidak membuat AARBM menghentikan perjuangannya. AARBM menegaskan perjuangan akan terus mereka lakukan melalui berbagai langkah hukum.
AARBM juga mempertanyakan terminologi lahan tutupan yang digunakan Pemerintah Daerah Luwu dan pihak perusahaan untuk lahan tersebut. Menurut mereka, seperti yang dijelakan oleh Kepala ATR/BPN Kabupaten Luwu dalam RDP, terminologi itu tidak dikenal dalam pertanahan.
Bukan Sekadar Persoalan Administratif
Bagi AARBM, persoalan ini bukan sekadar persoalan administratif mengenai status lahan.
Mereka menyebut masyarakat memiliki hubungan historis dengan lahan yang dipersoalkan.
Masyarakat juga mengklaim memiliki riwayat pemanfaatan terhadap lahan tersebut.
Karena itu, AARBM meminta bukti keberadaan masyarakat tidak diabaikan.
Kuburan, bekas tempat tinggal, tanaman, serta bukti fisik menjadi perhatian AARBM.
Menurut mereka, seluruh bukti tersebut perlu diperiksa secara objektif.
AARBM tidak meminta pemerintah langsung menyatakan pihak tertentu benar atau salah.
Mereka meminta proses transparan dengan pemeriksaan langsung terhadap kondisi lapangan.
Proses tersebut mencakup pemeriksaan fakta dan dokumentasi berbagai bukti.
Selanjutnya, pihak terkait dapat mengambil kesimpulan berdasarkan hasil verifikasi dan hukum berlaku.
Perjuangan Berlanjut ke Jakarta
Setelah berbagai pembahasan di tingkat daerah, perjuangan AARBM berlanjut ke Jakarta.
Pada 22 Agustus 2026, tim Anak Adat Rante Balla Menggugat bertolak ke Jakarta.
AARBM temui Satgas PKH untuk menyampaikan persoalan yang mereka perjuangkan. Pertemuan berlangsung pada 27 Agustus 2026 di kantor Satgas PKH Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut AARBM menyampaikan persoalan lahan masyarakat Rante Balla. Mereka juga menyampaikan persoalan mengenai status atau pengkategorian lahan tersebut, terutama penggunakan terminologi lahan tutupan.
Langkah itu menjadi bagian upaya AARBM memperoleh penjelasan dari tingkat pusat. Tim AARBM temui Satgas PKH di Jakarta secara langsung dengan harapan persoalan tersebut mendapat penilaian objektif berdasarkan dokumen dan data. Mereka juga meminta bukti fisik serta kondisi nyata lapangan menjadi pertimbangan.
Tim AARBM yang berangkat ke Jakarta berjumlah enam orang. Rombongan tersebut terdiri atas Wartawan Pasande, M.Pd., sebagai Pemangku Adat, Parengnge Sikapa Rante Balla sekaligus Penanggung Jawab. Kemudian, Yakobus Dundung bertindak sebagai Ketua, Yesaya Mangentang sebagai Sekretaris, Yohan Titing, Simon Kalua, dan Jumiati sebagai Wakil Sekretaris.
AARBM Siap Aksi Demonstrasi Skala Besar
Setelah tim AARBM temui Satgas PKH di Jakarta, mereka menegaskan bahwa perjuangan AARBM tidak hanya berlangsung melalui forum audiensi dan RDP. Jika tuntutan verifikasi faktual belum memperoleh kejelasan, mereka menyiapkan demonstrasi skala besar.
AARBM menyebut aksi tersebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.
Mereka menegaskan aksi akan berlangsung damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Bagi AARBM, demonstrasi menjadi pilihan ketika ruang dialog belum memberikan kepastian.
Mereka tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah dan seluruh pihak terkait.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus berputar tanpa kepastian,” tegas AARBM.
“Kalau ruang dialog sudah ditempuh dan verifikasi faktual belum juga mendapatkan kejelasan, kami siap mengonsolidasikan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi skala besar secara damai dan sesuai hukum,” lanjutnya.
Tegaskan Perjuangan Berlanjut
Sikap tersebut disampaikan jajaran Anak Adat Rante Balla Menggugat. Ketua AARBM Jacobs Dundung, SE, bersama Sekretaris Ir. Yesaya Mangentang menegaskan sikap organisasi. Penanggung Jawab AARBM Wartawan Pasande, M.Pd., yang akrab disapa Bung Dewur, turut menyampaikan sikap tersebut.
Mereka menegaskan perjuangan masyarakat adat Rante Balla akan terus dikawal. AARBM tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah dan seluruh pihak terkait. Namun, mereka tidak akan mengesampingkan hak masyarakat menyampaikan aspirasi secara terbuka.
Menurut AARBM, perjuangan tersebut bukan untuk memusuhi pihak tertentu. Mereka memperjuangkan kejelasan, kepastian, dan proses yang adil atas lahan tersebut.
AARBM menyatakan tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Jika pengadilan menjadi langkah yang diperlukan, mereka siap menempuhnya. Namun, AARBM tetap meminta kesepakatan mengenai verifikasi faktual tidak diabaikan. Bagi mereka, penyelesaian persoalan harus dimulai dengan keberanian melihat fakta secara terbuka.
“Kami tegas, kami tidak akan diam. Perjuangan kami akan terus kami lanjutkan dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum demi memperjuangkan hak kami,” tegas mereka.
AARBM berharap Pemerintah Kabupaten Luwu, DPRD, Satgas, dan PT Masmindo membuka ruang penyelesaian. Mereka juga berharap instansi terkait menjalankan proses secara transparan dan objektif.
Selama status lahan masih menjadi persoalan, masyarakat membutuhkan proses yang memberikan kepastian. Mereka tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada perdebatan yang terus berulang.
AARBM menegaskan perjuangan mereka belum berakhir. Mereka akan terus mengawal persoalan melalui dialog, audiensi, dan verifikasi faktual. Mereka juga siap melakukan aksi penyampaian pendapat jika diperlukan. Apabila diperlukan, AARBM siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan berlaku.
“Kami tidak akan diam. Perjuangan ini belum berakhir,” pungkas AARBM. (MR/MS)

